PROPER adalah singkatan dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seiring diterapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang PROPER, maka Permen LHK No.1 Tahun 2021 tentang PROPER dicabut dan diganti karena sudah tidak sesuai kebutuhan hukum. Tujuan utama dari regulasi terbaru ini untuk mendorong perusahaan meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan melampaui ketaan hukum.